BIDIKNEWS – Kelanjutan kasus bocornya cairan kimia berbahaya yang tercecer di sepanjang Jalan Raya Padalarang – Purwakarta sampai saat ini tidak jelas tindak lanjutnya.
Cairan kimia Coustic Soda Liquid NaOH-48 persen atau dikenal dengan Soda Api tersebut tercecer disepanjang jalan ketika diangkut menggunakan kendaraan mobil truk tangki.
Akibatnya, sebanyak 500 kendaraan lebih yang turut melintas di jalan itu mengalami kerusakan dan melukai pengendara motor karena terkena percikan dari cairan zat kimia itu.
BACA JUGA: Ratusan Pengendara Kecipratan Cairan Kimia Berbahaya, Mesin Motor jadi Mati, Badan Gatal-gatal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Polres Cimahi sudah melakukan penanganan dan penyelidikan terkait kebocoran zat kimia yang mengancam keselamatan pengendara itu.
Bahkan DLH Kabupaten Bandung Barat, sudah memanggil PT Pindo Deli pemiliki dari cairan kimia yang dipesan oleh CV Yasin Multi Pratama dengan diangkut truk tangki dengan kapasitas 20.000 liter.
Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) Ahli Muda di DLH Bandung Barat Adhi Setyowibowo mengaku akan memanggil kedua perusaan tersebut untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: DLH Kota Bandung Kena Sentil Menteri LH untuk Tangani Sampah Lebih Serius!
Akan tetapi, berdasarka, kedua perusahaan tersebut mangkir dari undangan yang sudah diberikan oleh DLH.
Adi mengatakan, pengiriman cairan kimia berbahaya seperti soda api harus merujuk kepada aturan dan sesuai SOP. Namun, berdasarkan pemeriksaan sopir truk yang membawa cairan tersebut belum memiliki sertifikasi.
‘’Jadi kedua perusahaan tersebut berperan sebagai transporter dan pihak produsen cairan,’’ ujarnya.
Kedua perusahaan ini menunjukan tidak kooperatif. Padahal kronologi kejadian sudah dikantongi pihak DLH berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan di tiga lokasi yang tercemar cairan itu.
BACA JUGA: Truk Barang Milik JNE Bandung Terbakar, Ribuan Paket Konsumen Hangus
Petugas gabungan mengukur tingkat keasaman dan basa tanah menggunakan pH meter di tiga lokasi yakni Kampung Cikamuning, Nyalindung, dan Cigentur.