Daerah

Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

BIDIKNEWS – Pemilik kedaraan bermotor di Jawa Barat patut berbahagia. Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) memberikan insentif keringanan pembebasan  tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025. Sehingga, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Jawa Barat dengan baik.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, Bapenda akan melaksanakan instruksi Gubernur Dedi Mulyadi ini yang memiliki tujuan untuk peningkatan pendapatan.

BACA JUGA: Ketua BAN Apresiasi Kebijakan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor yang Pro Rakyat Kecil

Menurut Dedi Taufik, pembebasan denda dan tunggakan ini akan diberlakukan menjekang Haru Raya Idul Fitri dengan memberikan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak.

‘’Ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan,” ucap dedi Taufik melalui keterangan resmi yang diterima, pada Rabu (19/3).

BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Tarif Pajak PPN 12 Persen Masih Lebih Kecil dari Negara Lain

Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun.

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak.

1 2

Berita Terkait

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *