BIDIKNEWS – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Tony Indra membacaan tuntutan terhadap terdakwa mantan Sekretaris daerah Kota Bandung Ema sumarna dengan hukuman 6 tahun, 6 bulan.
Ema Sumarna dituntut atas dugaan kasus korupsi pada proyek yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU KPK juga memberikan hukuman kepada tiga anggota DPRD Kota Bandung dan satu mantan anggota dewan.
‘’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Tony ketika membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa (10/06/2025).
Ema dituntut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ema dianggap telah bersalah dengan melanggar pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain hukuman penjara, Ema juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 676,75 juta. Namun jika tidak sanggup diganti dengan tambahan hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Setalah dibacakan tuntutan Ema, Tony Indra juga membacakan dakwaan kepada tiga anggota DPRD dan satu mantan anggota dewan Kota Bandung.
Ketiga anggota DPRD Kota Bandung itu di antaranya Achmad Nugraha, Riantono, Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi.
Riantono, Yudi Cahyadi dan Ahmad Nugraha dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Sedangkan Ferry yang merupakan mantan dewan dituntut 4,5 tahun kurungan penjara.
Menggapi tuntutan terhadap Ema Sumarna, Kuasa Hukum Rizky Rizgantara mengaku merasa keberatan dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya, tuntutan tidak disusun dan memperhatikan berdasarkan keterangan fakta-fakta dipersidangan.