BIDIKNEWS – Keberadaan Fasilitas Sosial ( Fasos ) dan Fasilitas Umum ( Fasum ) di sebuah komplek perumahan wajib disediakan oleh developer atau pengembang.
Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum ADV. ALAMSYAH, SH, MH, CLA mengatakan, dalam pembangunan perumahan, pihak developer bertanggung jawab untuk menyediakan fasum.
BACA JUGA: Kanwil Agama Jawa Barat Usulkan Hibah Rp 18 Miliar untuk Asrama Haji Indramayu
‘’Developer harus mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasum demi mendukung aktivitas penghuni,’’ ujar Alamsyah dalam keterangannya, dikutip (10/02/2025)
Menurut Alamsyah, Fasos dan Fasum dalam sebuah komplek perumahan merupakan kewajiban developer yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman.
Fasos Fasum perumahan harus diserahkan kepada pemerintah daerah jika dalam pmebangunan perumahan sudah dinyatakan selesai.
BACA JUGA: Truk Barang Milik JNE Bandung Terbakar, Ribuan Paket Konsumen Hangus
Akan tetapi, jika perumahan masih dalam pengembangan maka, fasos dan fasum menjadi tanggun jawab pengembang.
‘’Ini termasuk dalam hal pemeliharaan dan perawatannya, terang Alamsyah.
Akan tetapi, Jika developer tidak menyerahkan Fasum perumahan, bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda atau tuntutan ganti rugi.
BACA JUGA: Menteri Agama Sebut Perjalan Dinas Hanya untuk Jalan-Jalan dan Beli Oleh-oleh!
‘’Jadi ini bisa beimplikasi pada tuntutan hukum,’’ ujarnya.