Cara Buat Kartu Kuning Online Anti Ribet Tanpa Datang ke Disnaker

Bidiknews.co.id-Pernah dapat panggilan kerja tapi tiba-tiba diminta Kartu Kuning? Banyak pencari kerja mengalami hal yang sama. Di satu sisi ingin cepat melamar, di sisi lain

Puspita Fariska

Bidiknews.co.id-Pernah dapat panggilan kerja tapi tiba-tiba diminta Kartu Kuning? Banyak pencari kerja mengalami hal yang sama. Di satu sisi ingin cepat melamar, di sisi lain muncul bayangan ribetnya urusan ke kantor Disnaker, antre panjang, dan proses yang melelahkan.

Kabar baiknya, cara buat Kartu Kuning online sekarang jauh lebih simpel dibanding beberapa tahun lalu. Di tahun 2026, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem digital penuh. Kalian bisa mengurus Kartu Kuning hanya lewat HP, tanpa perlu datang langsung ke kantor Disnaker, asalkan tahu alurnya dan menyiapkan dokumen dengan benar.

Artikel ini membahas secara lengkap cara membuat Kartu Kuning online, mulai dari pengertian, syarat, langkah pendaftaran, hingga cara mengunduh dan mencetak kartu. Semua dijelaskan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami, bahkan untuk yang baru pertama kali mengurus.

Mengenal Kartu Kuning dan Fungsinya

Kartu Kuning dikenal juga sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau AK1. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai bukti bahwa seseorang terdaftar secara resmi sebagai pencari kerja.

Baca Juga:  Cara Cek NISN Online Paling Mudah Pakai NIK dan Nama Lengkap

Di masa lalu, Kartu Kuning identik dengan lembaran kertas berwarna kuning. Namun sekarang bentuknya sudah digital. Banyak orang menyebutnya sebagai AK1 digital atau e-AK1. Meski bentuknya berubah, fungsi dasarnya tetap sama.

Kartu ini sering digunakan sebagai salah satu syarat administrasi saat melamar kerja, terutama di instansi pemerintah, BUMN, atau perusahaan besar. Selain itu, data dari Kartu Kuning juga digunakan pemerintah untuk pendataan tenaga kerja dan penyaluran program ketenagakerjaan.

Apakah Kartu Kuning Wajib untuk Melamar Kerja

Pertanyaan ini cukup sering muncul. Secara hukum, tidak ada aturan yang mewajibkan semua pencari kerja memiliki Kartu Kuning. Undang-undang ketenagakerjaan tidak mengharuskan setiap pelamar kerja menyertakan AK1.

Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan tetap meminta Kartu Kuning sebagai dokumen pendukung. Terutama untuk rekrutmen BUMN, CPNS, PPPK, atau perusahaan swasta skala besar. Karena proses pembuatannya gratis dan sekarang bisa online, memiliki Kartu Kuning bisa menjadi nilai tambah dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Syarat Membuat Kartu Kuning Online Tahun 2026

Syarat pembuatan Kartu Kuning relatif mudah dan tidak memberatkan. Pemerintah sudah menyederhanakan prosesnya agar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Syarat Umum

  • Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi.
  • Usia minimal biasanya 18 tahun atau sudah lulus pendidikan formal.
  • Tidak ada batas usia maksimal yang kaku, namun umumnya ditujukan untuk usia produktif.
  • Status pekerjaan tidak harus pengangguran.
  • Kalian yang masih bekerja tapi ingin mencari peluang baru juga boleh membuat Kartu Kuning.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

  • Dokumen utama yang dibutuhkan antara lain KTP elektronik
  • Ijazah terakhir atau surat keterangan lulus
  • Pas foto formal
  • Selain itu, diperlukan nomor HP dan email aktif untuk proses verifikasi.
Baca Juga:  DANA Goals 2026 Solusi Menabung Digital Tanpa Biaya Admin

Beberapa daerah mungkin masih meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan dari kelurahan, tetapi di tahun 2026 mayoritas wilayah sudah tidak mewajibkannya untuk pendaftaran online.

Platform Resmi untuk Membuat Kartu Kuning Online

Pembuatan Kartu Kuning online dilakukan melalui sistem resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Ada dua opsi utama yang bisa digunakan.

  • Pertama melalui website resmi Sisnaker di sisnaker.kemnaker.go.id.
  • Kedua melalui aplikasi mobile Sisnaker atau Karirhub yang tersedia di Play Store dan App Store.

Untuk pengguna HP, aplikasi biasanya lebih praktis karena tampilannya disesuaikan untuk layar kecil.

Langkah Cara Buat Kartu Kuning Online Lewat HP

Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap dan cukup mudah diikuti. Pastikan koneksi internet stabil sebelum memulai.

1. Membuat Akun Sisnaker

Langkah awal adalah membuat akun. Kalian perlu mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, email aktif, dan nomor HP. Setelah itu lakukan verifikasi melalui email dan kode OTP yang dikirim ke nomor HP.

2. Login dan Lengkapi Profil

Setelah akun aktif, login ke aplikasi atau website. Lengkapi data diri seperti alamat, pendidikan terakhir, dan keterampilan yang dimiliki. Data ini penting karena akan tercantum di Kartu Kuning.

3. Upload Dokumen

Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen. Pastikan foto KTP dan ijazah terlihat jelas dan tidak blur. Pas foto sebaiknya menggunakan latar belakang polos dan berpakaian rapi.

4.Ajukan Pembuatan AK1

Jika semua data dan dokumen sudah lengkap, ajukan permohonan Kartu Kuning. Sistem akan memproses data kalian dan menunggu verifikasi dari petugas Disnaker.

Proses Verifikasi dan Waktu Tunggu

Setelah pengajuan, status akan berubah menjadi dalam proses. Waktu verifikasi berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang selesai dalam hitungan jam, ada juga yang memakan waktu satu sampai tiga hari kerja.

Baca Juga:  Cara Mengatasi HP Lemot dan Cepat Panas Paling Aman dan Efektif

Jika ada data yang kurang atau dokumen tidak jelas, biasanya akan ada keterangan untuk perbaikan. Kalian bisa mengedit dan mengajukan ulang tanpa perlu membuat akun baru.

Cara Download dan Cetak Kartu Kuning Digital

Jika permohonan disetujui, Kartu Kuning digital bisa langsung diunduh melalui akun Sisnaker. File biasanya berbentuk PDF dan sudah dilengkapi QR Code.

Kartu ini bisa disimpan di HP atau dicetak menggunakan kertas biasa. Saat ini banyak perusahaan menerima versi digital, sehingga tidak selalu perlu mencetaknya.

Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Kuning

Kartu Kuning memiliki masa berlaku, umumnya dua tahun. Jika masa berlaku habis dan kalian masih membutuhkannya, perpanjangan bisa dilakukan secara online melalui akun yang sama.

Proses perpanjangan lebih cepat dibanding pendaftaran awal. Biasanya hanya perlu memperbarui data jika ada perubahan.

Masalah yang Sering Terjadi dan Cara Mengatasinya

Beberapa kendala umum seperti:

  • Tidak menerima OTP
  • Gagal upload dokumen
  • Status ditolak sering dialami pemohon.

Masalah OTP biasanya disebabkan sinyal lemah atau nomor salah. Pastikan nomor aktif dan coba kirim ulang kode. Untuk upload dokumen, periksa ukuran dan format file. Jika ditolak, baca alasan penolakan lalu perbaiki sesuai petunjuk.

Perbandingan Kartu Kuning Online dan Offline

Dibandingkan cara lama, pembuatan Kartu Kuning online jauh lebih efisien. Tidak perlu antre, tidak ada biaya, dan bisa dilakukan kapan saja. Cara offline kini lebih jarang digunakan dan biasanya hanya untuk kondisi tertentu.

Kesimpulan

Cara buat Kartu Kuning online di tahun 2026 sangat praktis dan ramah pengguna. Dengan bermodalkan HP dan dokumen lengkap, kalian bisa mendaftar dari rumah tanpa ribet. Kartu Kuning tetap relevan sebagai dokumen pendukung melamar kerja, terutama untuk perusahaan dan instansi tertentu.

Selama mengikuti langkah dengan teliti dan memastikan data benar, proses pembuatan Kartu Kuning online bisa selesai dengan cepat. Simpan kartu digital dengan baik agar mudah digunakan kapan pun dibutuhkan.

Puspita Fariska

Redaksi di Bidiknews, seorang wanita mandiri lulusan salah satu universitas ternama di Jakarta. Suka menulis dan membaca buku, untuk menambah pengetahuan baru.

Related Post

Leave a Comment