Nasional

Bos MNC Digugat PT CMNP Terkait Pertukaran Surat Berharga NCD Senilai Rp 103,4 triliun

BIDIKNEWS – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat deposito antara Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Asia Holding dengan Jusuf Hamka pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) semakin memanas.

Keduanya diprediksi akan saling menempuh jalur hukum atas kisruh penjualan surat berharga atau Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang melibatkan kedua belah pihak.

Sebelumnya MNC Asia Holding mengeluarkan bantahan bahwa NCD yang ditawarkan bukan milik dari Hary Tanoe, Bos MNC grup.

BACA JUGA: Getok Parkir Terjadi di Kebun Binatang Kota Bandung, Dishub Tutup Mata?

Melalui keterangan resminya MNC Asia Holding menyatakan, Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai broker atau perantara. Namun di sisi lain surat berharga memiliki sifat ‘atas bawa’ atau aan toonder, to bearer.

Namun pada kenyataannya, pemegang surat berharga dapat menunjukkan serta menyerahkan untuk diuangkan. Dengan begitu pemegang NDC pemilik aslinya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Latar Belakang Kasus Pertukaran NCD

Perseteruan antara PT CMNP dengan MNC Asia Holding sebetulnya sudah terjadi sejak tahun 1999. Ketika itu, Bos MNC Gruop ini menawarkan penukaran NDC kepada PT CMNP.

Penukaran ini dilakukan oleh PT CMNP terhadap Hary Tanoe atas kepemilikan NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

BACA JUGA: Timnas Indonesia U20 Ingin Tunjukan Kualitas Permainan Terbaik Lawan Iran di Piala Asia 2025

Sedangkan CMNP sendiri memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar.

Sesuai kesepakatan, pertukaran NCD dilakukan pada 12 Mei 1999. Kemudian PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.

Penyerahkan NCD kepada CMNP sendiri dilakukan secara bertahap dengan nilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999.

Sedangkan penyerahan tahap II NCD diberikan senilai 18 juta dolar AS dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.

BACA JUGA: Timnas U20 Indonesia Kalah Telak 0-3 dari Iran, Ini Penyebabnya!

1 2

Berita Terkait

Tidak ada berita tersedia

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *