BIDIKNEWS – Dugaan kasus penipuan dana nasabah yang tersimpan di BMT Miftahussalam, saat ini tengah diusut oleh penyidik Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman atas dugaan kasus penipuan koperasi Syariah BMT Miftahussalam Handapherang, Cijeungjing.
BACA JUGA: LPS Sudah Gelontorkan Uang Rp 2,82 Triliun untuk Bank yang Bermasalah
Penyidik saat ini sedang menunggu hasil dari audit eksternal yang akan menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
‘’Dengan begitu, nanti akan terlihat nilai kerugian dan aliran uang ke nasabah,’’ ujar Carsono dalam keterangannya, Rabu, (21/05/2025).
BACA JUGA: Polres Ciamis Ungkap Deretan Kasus kriminal sepanjang 2024
‘’Untuk korban, sementara sudah banyak yang memberikan laporan ke polres Ciamis,’’ ujarnya.
Sebelumnya, ratusan nasabah BMT Miftahussalam melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut dana tabungan yang sudah disimpan di koperasi itu.
56 Nasabah menuntut agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Mereka melakukan pertemuan di Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing.
BACA JUGA: Calon Wakil Bupati Kabupaten Ciamis Yana D. Putra Meninggal
Sementara dana nasabah yang tersimpan mencapai Rp7.460.753.825 dari 532 rekening dengan total kerugian sebelumnya mencapai Rp 7,2 miliar.