BIDIKNEWS – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Bandung menerima laporan keterlibatan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Gor C-Tra Arena pada kegiatan kampanye salah satu Pasangan Calon di Kota Bandung.
Laporan tersebut disampaikan oleh Arief yang mengatasnamakan dari Konstituen Kota Bandung.
Menurut Arief laporan pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandung dengan tembusan langsung ke pihaknya KPU pada Senin (25/11) siang.
‘’Berkas laporan dugaan pelanggaran yang disertai sejumlah bukti juga telah diserahkan ke Bawaslu Kota Bandung, berikut beberapa foto sudah kamis ampaikan,’’kata Arief.
Menanggapi hal ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian mengakui, dugaan pelanggaran tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu.
BACA JUGA: 2.014 Rumah di 8 Kacamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir
Dalam bukti itu, diduga ada pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di kelurahan Cigadung. Diduga ada pejbat kelurahan Cigadung yang foto bersama dengan jubir salah satu paslon.
Selain itu dugaan lainnya adalah adanya dugaan money politic dan keterlibatan anak dalam kampanye yang dilakukan di Gor C-Tra Arena.