BIDIKNEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni 2025 nanti akan meluncurkan pemberian bantuan subsidi upah ( BSU ) dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU dan Diskon Tarif Listrik itu, termasuk ke dalam 6 pake kebijakan insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
BACA JUGA: Ini Dia Syarat dan Kriteria untuk Memiliki Rumah Subsidi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan insentif Bantuan Subsidi Upah dan Diskon Tarif Listrik diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Salah satu kebijakan yang kembali diberikan yaitu pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk perkerja. Untuk bersarannya lebih kecil ketika zaman Covid-19 lalu.
BACA JUGA: 6 Paket Kebijakan Insentif dari Presiden Prabowo Kembali Diluncurkan, Ini Detailnya!
Pemberian BSU akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama empat kali pada 2025 ini,’’ kata airlangga dalam keteranganya, Sabtu, (23/05/2025)
Selain itu, kebijakan insentif lainnya adalah pemerintah juga akan memberikan diskon tarif listrik untuk mesyarakat sebesar 50 persen.
BACA JUGA: PHK di Jawa Barat Merebak, 22 Industri Padat Karya Gulung Tikar
Namun, kebijakan insentif Pemerintahan Presiden Prabowo ini, diberikan untuk pelanggan listri yang menggunkan daya 1.300 VA ke bawah. Sedangkan pada awal tahun lalu diberikan untuk pelanggan 2.200 VA ke bawah.