Apa Itu SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan? Program yang Diam-Diam Bantu Banyak Pekerja Indonesia

Bidiknews.co.id-Belakangan ini, istilah SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan semakin sering muncul di media sosial dan percakapan pekerja informal. Banyak yang penasaran, apa sebenarnya program ini? Apakah wajib?

Puspita Fariska

Bidiknews.co.id-Belakangan ini, istilah SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan semakin sering muncul di media sosial dan percakapan pekerja informal. Banyak yang penasaran, apa sebenarnya program ini? Apakah wajib? Siapa saja yang bisa ikut?

Ternyata, SERTAKAN bukan sekadar program biasa. Ini adalah gerakan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi lebih banyak pekerja Indonesia terutama mereka yang selama ini belum memiliki jaminan sosial.

Di tengah meningkatnya risiko kerja dan ketidakpastian ekonomi, program ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memberikan perlindungan nyata.

Apa Itu SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan?

SERTAKAN adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengajak masyarakat untuk mendaftarkan pekerja di sekitarnya agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Nama “SERTAKAN” sendiri merupakan ajakan untuk “menyertakan” pekerja rentan seperti:

  • Asisten rumah tangga
  • Sopir pribadi
  • Tukang bangunan
  • Pedagang kecil
  • Pekerja lepas
  • Petani dan nelayan

Program ini mendorong pemberi kerja maupun masyarakat umum untuk membantu mendaftarkan mereka agar mendapatkan perlindungan resmi.

Kenapa Program Ini Penting?

Masih banyak pekerja sektor informal yang belum memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Padahal, risiko bisa terjadi kapan saja.

Dengan mengikuti program SERTAKAN, pekerja bisa mendapatkan manfaat seperti:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, biaya pengobatan ditanggung sesuai ketentuan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris berhak menerima santunan jika peserta meninggal dunia.

Baca Juga:  Cek Desil Bansos 2026 untuk Mengetahui Peluang Menerima PKH BPNT dan Bantuan Lainnya

3. Beasiswa Pendidikan Anak

Dalam kondisi tertentu, anak peserta bisa mendapatkan bantuan pendidikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal perlindungan hidup.

Apakah SERTAKAN Wajib?

Tidak. Program ini bersifat sukarela. Namun, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat agar semakin banyak pekerja informal terlindungi.

Siapa yang Bisa Mendaftarkan?

Yang menarik, bukan hanya perusahaan yang bisa mendaftarkan.

Individu pun bisa ikut serta, misalnya:

  • Majikan mendaftarkan asisten rumah tangga
  • Anak mendaftarkan orang tua yang bekerja sebagai petani
  • Komunitas mendaftarkan anggotanya

Artinya, program ini membuka ruang gotong royong sosial.

Berapa Iurannya?

Iuran untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) relatif terjangkau, bahkan mulai dari puluhan ribu rupiah per bulan tergantung program yang dipilih. Dengan biaya yang relatif kecil, manfaat perlindungannya jauh lebih besar.

Cara Daftar SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran bisa dilakukan melalui:

  1. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  4. Agen atau mitra resmi

Pastikan menyiapkan:

  • KTP
  • Nomor HP aktif
  • Data pekerjaan

Prosesnya relatif cepat dan tidak rumit.

Kenapa Program Ini Banyak Dibicarakan?

Beberapa waktu terakhir, perlindungan pekerja informal menjadi perhatian publik. Banyak kasus kecelakaan kerja tanpa jaminan sosial yang akhirnya membebani keluarga.

Program SERTAKAN hadir sebagai solusi nyata untuk menutup celah perlindungan tersebut. Selain itu, kampanye ini juga sering disosialisasikan melalui media sosial dan komunitas pekerja.

Apa Bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan Biasa?

Sebenarnya tidak berbeda dari sisi manfaat. Yang membedakan adalah pendekatan kampanyenya.

SERTAKAN adalah gerakan ajakan partisipatif, bukan jenis program baru. Peserta tetap terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai kategori pekerja.

Kesimpulan

SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan adalah program ajakan untuk melindungi pekerja informal melalui jaminan sosial resmi.

Baca Juga:  Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta Jangan Sampai Salah Pilih Proteksi Kesehatan

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan risiko kerja, perlindungan bukan lagi pilihan tambahan melainkan kebutuhan.

Dengan iuran terjangkau dan manfaat nyata, program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Puspita Fariska

Redaksi di Bidiknews, seorang wanita mandiri lulusan salah satu universitas ternama di Jakarta. Suka menulis dan membaca buku, untuk menambah pengetahuan baru.

Related Post