Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Untuk Karyawan Swasta ASN dan Pensiunan Lengkap dengan Tanggal Resmi dan Aturannya

Bidiknews.co.id-Sudah mulai menghitung hari menuju Lebaran 2026. Selain menyiapkan kebutuhan mudik dan belanja hari raya, satu hal yang paling ditunggu para pekerja tentu saja Tunjangan

Puspita Fariska

Bidiknews.co.id-Sudah mulai menghitung hari menuju Lebaran 2026. Selain menyiapkan kebutuhan mudik dan belanja hari raya, satu hal yang paling ditunggu para pekerja tentu saja Tunjangan Hari Raya. Tidak sedikit yang mulai bertanya, kapan tepatnya uang THR masuk ke rekening.

Pertanyaan soal Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Untuk Semua Pekerja menjadi penting karena menyangkut perencanaan keuangan keluarga. Baik karyawan swasta, ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan, semuanya ingin memastikan hak tersebut cair tepat waktu. Dengan mengetahui jadwal resmi dan ketentuannya, kamu bisa menyusun anggaran lebih matang tanpa menunggu kepastian di detik terakhir.

Kali ini kami akan membahas jadwal pencairan THR 2026, dasar hukum yang berlaku, estimasi tanggal cair, besaran THR berdasarkan masa kerja, hingga hal-hal yang sering luput dari perhatian pekerja.

Mengapa Jadwal THR Lebaran 2026 Sangat Dinantikan

Setiap menjelang Idulfitri, pengeluaran rumah tangga cenderung meningkat. Mulai dari belanja kebutuhan pokok, pakaian baru, zakat, hingga biaya mudik. THR menjadi penopang utama agar keuangan tetap stabil di tengah lonjakan pengeluaran tersebut.

Bagi sebagian pekerja, THR bahkan digunakan untuk melunasi cicilan atau menambah tabungan. Karena itu, kepastian jadwal pencairan THR Lebaran 2026 sangat krusial. Tanpa informasi yang jelas, perencanaan keuangan bisa terganggu.

Selain itu, aturan pemerintah terkait THR juga menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar perusahaan atau instansi tidak menunda kewajiban pembayaran.

Dasar Hukum Pembayaran THR di Indonesia

Pembayaran THR bukan kebijakan sukarela perusahaan, melainkan kewajiban yang diatur dalam regulasi. Untuk sektor swasta, aturan utama mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:  Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Terus Naik dan Masih Jadi Incaran

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
  • THR harus dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.
  • Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda 5 persen dari total kewajiban THR.

Sementara untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pembayaran THR biasanya diatur melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan mendekati hari raya.

Dengan adanya payung hukum ini, pekerja memiliki dasar kuat jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk Karyawan Swasta

Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026. Mengacu pada ketentuan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, maka batas akhir pembayaran bagi karyawan swasta diperkirakan sekitar:

  • Jumat, 13 Maret 2026
  • Sabtu, 14 Maret 2026

Artinya, perusahaan harus sudah mentransfer THR paling lambat pada tanggal tersebut. Jika perusahaan membayar lebih awal, tentu itu lebih baik bagi pekerja.

Penting dipahami bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh karyawan yang telah memenuhi syarat masa kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak. Jika ada perusahaan yang membayar setelah tanggal tersebut tanpa alasan sah, pekerja berhak melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Dengan mengetahui estimasi tanggal ini, kamu bisa mulai mengatur rencana belanja dan kebutuhan Lebaran jauh hari sebelumnya.

Estimasi Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan

Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR ASN menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang biasanya diumumkan beberapa minggu sebelum Lebaran.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya. Jika Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret, maka estimasi pencairan berada di rentang:

  • 11 hingga 15 Maret 2026

Komponen THR bagi ASN biasanya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Sebagian atau seluruh tunjangan kinerja sesuai kebijakan

Untuk pensiunan, THR umumnya diberikan sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika melihat pola tersebut, ada kemungkinan sebagian ASN menerima THR lebih awal dibandingkan karyawan swasta, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Baca Juga:  Pensiunan Janda Duda PNS Februari 2026 Sudah Cair Ini Jadwal dan Nominalnya

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja Pekerja

Tidak semua pekerja menerima nominal yang sama. Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja dan jenis hubungan kerja. Untuk memahami hak yang kamu terima, berikut penjelasannya.

Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak atas THR sebesar satu bulan upah.

Upah yang dimaksud terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan dan tidak tergantung kehadiran atau kinerja harian.

Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun, THR tetap diberikan secara proporsional.

Rumusnya adalah:

Masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Contoh sederhana, jika kamu bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka perhitungan THR adalah:

6 dibagi 12 dikalikan Rp5 juta, sehingga total THR sekitar Rp2,5 juta.

Pekerja Harian dan Freelance

Untuk pekerja harian lepas, perhitungannya sedikit berbeda.

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama periode bekerja.

Dengan aturan ini, pekerja kontrak dan harian tetap mendapatkan perlindungan hak THR.

Tanggal Penting Menjelang Lebaran 2026 yang Perlu Dicatat

Selain jadwal pencairan THR Lebaran 2026, ada beberapa tanggal penting yang bisa memengaruhi perencanaan keuangan dan aktivitas kamu.

Berikut perkiraan kalender penting:

  • Batas akhir pembayaran THR swasta 13–14 Maret 2026
  • Perkiraan pencairan THR ASN 11–15 Maret 2026
  • Libur Nasional Nyepi 19 Maret 2026
  • Cuti bersama Lebaran 20, 23, dan 24 Maret 2026
  • Hari Raya Idulfitri 21–22 Maret 2026

Tahun 2026 menjadi menarik karena Hari Raya Nyepi jatuh sangat dekat dengan rangkaian Lebaran. Ini berpotensi menciptakan periode libur panjang.

Konsekuensinya, pengeluaran masyarakat cenderung meningkat, terutama untuk perjalanan dan konsumsi. Karena itu, pengelolaan THR perlu dilakukan dengan bijak agar tidak habis sebelum bulan berikutnya.

Apakah THR Kena Pajak

Banyak yang belum menyadari bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Artinya, nominal yang diterima bisa saja berkurang jika penghasilan kamu melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga:  Cara Cek Pesangon 2026 Online Lengkap Panduan Hitung Hak PHK Sesuai Aturan

Besaran potongan tergantung pada:

  • Total penghasilan setahun
  • Status pernikahan dan jumlah tanggungan
  • Tarif pajak progresif yang berlaku

Jika penghasilan kamu masih di bawah PTKP, maka THR tidak akan dipotong pajak. Namun bagi pekerja dengan penghasilan lebih tinggi, potongan pajak bisa memengaruhi jumlah bersih yang diterima.

Memahami hal ini penting agar tidak kaget saat nominal yang masuk rekening berbeda dari perkiraan awal.

Apa yang Harus Dilakukan Jika THR Terlambat Cair

Meski aturan sudah jelas, masih ada kasus perusahaan yang terlambat membayar THR. Jika hal ini terjadi, kamu tidak perlu langsung panik.

Langkah yang bisa dilakukan:

  • Tanyakan terlebih dahulu ke bagian HRD atau manajemen.
  • Simpan bukti komunikasi terkait keterlambatan.
  • Jika tidak ada kejelasan, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Pemerintah biasanya membuka posko pengaduan THR menjelang Lebaran. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif dan denda sesuai peraturan.

Mengetahui hak dan prosedur pengaduan akan membantu kamu lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak.

Mengatur Keuangan Setelah THR Cair

Menerima THR sering kali memicu keinginan belanja berlebihan. Padahal, dana tersebut sebaiknya dikelola dengan perencanaan matang.

Beberapa pendekatan sederhana yang bisa kamu pertimbangkan:

  • Sisihkan sebagian untuk tabungan atau dana darurat.
  • Gunakan sesuai prioritas seperti zakat dan kebutuhan pokok.
  • Hindari mengambil cicilan baru hanya karena merasa memiliki dana tambahan.

Dengan pembagian yang bijak, THR tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang.

Perbandingan THR Swasta dan ASN

Meski sama-sama disebut THR, ada perbedaan dalam mekanisme dan komponen antara swasta dan ASN.

Pada sektor swasta, besaran THR murni berdasarkan satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tidak ada komponen tambahan di luar itu.

Sementara pada ASN, selain gaji pokok dan tunjangan melekat, sering kali ada komponen tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah.

Perbedaan ini membuat nominal THR ASN bisa bervariasi tergantung jabatan dan kebijakan daerah. Namun prinsip utamanya tetap sama, yaitu membantu kebutuhan hari raya.

Kesimpulan

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Untuk Semua Pekerja diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026. Karyawan swasta wajib menerima THR paling lambat 13–14 Maret 2026, sementara ASN dan pensiunan berpotensi menerima pada 11–15 Maret 2026 sesuai kebijakan pemerintah.

THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Besarannya bergantung pada masa kerja dan komponen gaji, serta dapat dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mengetahui jadwal, dasar hukum, serta mekanisme perhitungannya, kamu bisa merencanakan keuangan Lebaran lebih tenang dan terarah. Jangan hanya fokus pada kapan cair, tetapi juga bagaimana mengelolanya agar manfaatnya terasa lebih lama setelah hari raya berlalu.

Puspita Fariska

Redaksi di Bidiknews, seorang wanita mandiri lulusan salah satu universitas ternama di Jakarta. Suka menulis dan membaca buku, untuk menambah pengetahuan baru.

Related Post