Bidiknews.co.id-Tagihan BPJS Kesehatan sering jadi pengeluaran rutin yang bikin orang waswas, apalagi saat mulai beredar kabar soal perubahan tarif di awal tahun. Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026 naik, tetap, atau justru ada skema baru yang perlu diperhatikan.
Pertanyaan ini wajar muncul karena BPJS Kesehatan menyangkut layanan dasar yang dipakai jutaan orang. Mulai dari peserta mandiri, pekerja kantoran, sampai masyarakat yang iurannya ditanggung pemerintah. Informasi yang tidak jelas sering membuat orang telat bayar, salah pilih kelas, atau panik menghadapi tunggakan.
Kami akan membahas iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026 secara menyeluruh. Mulai dari tarif per kelas, aturan pembayaran, perbedaan peserta, hingga solusi jika mengalami kendala. Penjelasan dibuat dengan bahasa sederhana supaya mudah dipahami dan relevan dengan kebutuhan sehari-hari.
Gambaran Umum Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2026
Sebelum masuk ke angka dan teknis, penting memahami posisi kebijakan BPJS Kesehatan di 2026. Hingga awal tahun ini, pemerintah masih mengacu pada regulasi yang sudah berlaku sebelumnya, terutama Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Artinya, tidak ada lonjakan tarif mendadak seperti yang sering ramai dibicarakan di media sosial. Iuran BPJS Kesehatan 2026 pada dasarnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kecuali ada kebijakan baru yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Hal ini penting agar peserta tidak terjebak informasi yang menyesatkan dan bisa mengatur keuangan bulanan dengan lebih tenang.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026 Berdasarkan Kelas
Pembagian kelas dalam BPJS Kesehatan masih menjadi acuan utama penentuan iuran bagi peserta mandiri. Setiap kelas memiliki besaran iuran dan fasilitas rawat inap yang berbeda.
Untuk tahun 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan per orang per bulan adalah sebagai berikut.
- Kelas 1 ditetapkan dengan iuran sebesar Rp150.000. Peserta kelas ini mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas paling sedikit dibanding kelas lain.
- Kelas 2 memiliki iuran Rp100.000 per bulan. Fasilitas rawat inapnya berada di tengah, baik dari sisi jumlah tempat tidur maupun layanan penunjang.
- Kelas 3 tetap menjadi kelas dengan iuran paling terjangkau, yaitu Rp35.000 per bulan. Kelas ini paling banyak dipilih peserta mandiri karena nominalnya relatif ringan.
Besaran ini berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah serta peserta Bukan Pekerja.
Perbedaan Iuran Peserta Mandiri dan Peserta Pekerja
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan membayar iuran dengan skema yang sama. Perbedaan status kepesertaan sangat memengaruhi cara pembayaran dan besarannya.
Peserta mandiri membayar iuran secara penuh setiap bulan sesuai kelas yang dipilih. Tidak ada potongan dari pihak lain, sehingga kewajiban pembayaran sepenuhnya ada di peserta.
Sementara itu, peserta pekerja formal memiliki skema berbeda. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh perusahaan, sedangkan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.
Skema ini membuat pekerja formal relatif lebih ringan dibanding peserta mandiri, terutama jika gaji tidak terlalu besar.
Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026
Isu kenaikan iuran hampir selalu muncul setiap awal tahun. Banyak pesan berantai yang menyebutkan tarif naik dua kali lipat atau kelas tertentu dihapus.
Faktanya, hingga pertengahan 2026, tidak ada pengumuman resmi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tarif masih mengacu pada regulasi yang sama dan belum mengalami perubahan.
Jika suatu saat ada penyesuaian, pemerintah wajib mengumumkannya secara terbuka melalui peraturan resmi. Jadi, peserta tidak perlu panik hanya karena kabar yang belum jelas sumbernya.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2026
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan kini jauh lebih fleksibel dibanding beberapa tahun lalu. Peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang atau antre di bank.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari mobile banking, e-wallet, hingga aplikasi resmi BPJS Kesehatan. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan kapan saja.
Batas waktu pembayaran tetap sama, yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika melewati tanggal tersebut, status kepesertaan akan masuk masa nonaktif.
Dampak Jika Telat Membayar Iuran BPJS
Telat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak langsung dikenakan denda uang. Namun, dampaknya cukup terasa karena status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Ketika status tidak aktif, peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS hingga tunggakan dilunasi. Setelah pembayaran dilakukan, masih ada masa tunggu sebelum status aktif kembali.
Jika dalam masa tunggu peserta membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sebesar persentase tertentu dari biaya perawatan. Inilah yang sering mengejutkan peserta.
Mengatasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Tunggakan iuran sering terjadi karena kondisi ekonomi atau lupa membayar. Untungnya, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi agar peserta tetap bisa melanjutkan kepesertaan.
Peserta bisa melunasi seluruh tunggakan sekaligus sesuai jumlah bulan yang belum dibayar. Setelah itu, status kepesertaan akan dipulihkan sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam periode tertentu BPJS Kesehatan juga membuka program keringanan cicilan tunggakan. Program ini membantu peserta melunasi kewajiban secara bertahap. Pilihan lain adalah menurunkan kelas perawatan agar iuran bulanan lebih ringan ke depannya.
Aturan Pindah Kelas BPJS Kesehatan di 2026
Pindah kelas BPJS Kesehatan tetap diperbolehkan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan setiap bulan.
Penurunan kelas hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu tahun. Tujuannya agar peserta tidak bolak-balik mengganti kelas hanya karena kebutuhan sesaat.
Sementara itu, kenaikan kelas bisa dilakukan kapan saja selama tidak ada tunggakan iuran. Perubahan kelas akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui.
Pengajuan pindah kelas bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Program Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah menyediakan skema Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan.
Seluruh iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran negara. Peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan kelas 3.
Penentuan peserta PBI didasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial. Jika merasa berhak namun belum terdaftar, masyarakat bisa mengajukan melalui pemerintah daerah setempat.
Perbandingan BPJS Kesehatan dengan Asuransi Swasta
Sebagian orang membandingkan BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk menentukan pilihan. Keduanya memang memiliki konsep yang berbeda.
BPJS Kesehatan bersifat wajib dan gotong royong. Iurannya relatif murah dan cakupan layanannya luas, tetapi sistem rujukan dan kelas perawatan harus diikuti.
Asuransi swasta menawarkan fleksibilitas dan kenyamanan lebih, tetapi preminya jauh lebih mahal dan sering memiliki batasan klaim.
Banyak orang akhirnya memilih menggunakan BPJS sebagai perlindungan dasar, lalu menambah asuransi swasta jika diperlukan.
Kesimpulan
Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2026 masih mengacu pada tarif yang sama seperti tahun sebelumnya. Tidak ada kenaikan resmi untuk peserta mandiri maupun pekerja formal.
Kelas 1 tetap di angka Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan. Peserta diharapkan membayar tepat waktu sebelum tanggal 10 agar kepesertaan tetap aktif.
Dengan memahami aturan iuran, cara pembayaran, dan solusi jika mengalami kendala, peserta bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan dengan lebih tenang dan optimal. Informasi yang tepat membantu menghindari kepanikan dan pengeluaran tidak terduga di kemudian hari.
