BIDIKNEWS – Sebanyak 75 warga Jawa Barat dari total 554 Warga Negara Indonesia ( WNI ) dikabarkan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Myawaddy, Myanmar.
Mereka secara paksa dipekerjakan sebagai sindikat online Scamming atau penipuan secara online dengan berbagai tindak kekerasan yang dialami oleh pekerja WNI.
BACA JUGA: Pengemudi Ojek Online jadi Korban Begal di Siang Bolong
Menanggapi hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Jabar, Hendra Kusuma Sumantri mengatakan, 75 warga jabar tersebut sudah berhasil dievakuasi.
‘’Mereka telah berhasil dibebaskan oleh Pemerintah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam),’’ ujar Hendra dalam keterangannya, dikutip, Kamis, (20/03/2025).
BACA JUGA: Warga OKU Gugat PLN Rp 19,4 Miliar, Karena Dirugikan dengan Adanya Jalur SUTET
Hendra mengatakan, meski sudah dibebaskan, Disnakertrans Jabar belum mengetahui status pekerjaan mereka di Myanmar itu.
Pihaknya, akan segera melakukan penelusuran untuk mengetahu pekerjaan para WNI yang dilakukan di Myanmar.
“Kami akan segera mencari informasi mengenai warga Jabar yang terjebak bekerja di Myanmar itu,’’ ujar Hendra.
BACA JUGA: 3 Pekerja Meninggal Ketika bersihkan IPAL PT Adira Semesta Industry
Menurutnya, para pekerja tersebut saat ini sedang dalam penanganan pemerintah dan sudah berada di wisma haji, Pondok Gede sebagai tempat transit.