BIDIKNEWS – Sebanyak 75 warga Jawa Barat dari total 554 Warga Negara Indonesia ( WNI ) dikabarkan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Myawaddy, Myanmar.
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, para pekerja tersebut sudah melalui proses repatriasi dalam tiga gelombang melalui penerbangan dari Bandara Internasional Don Mueang Bangkok.
‘’Dua penerbangan langsung dilakukan pada 18 Maret 2025 dengan masing-masing membawa 200 orang. Selanjutnya pada 19 Maret 2025 154 orang.
BACA JUGA: 3 Pekerja Meninggal Ketika bersihkan IPAL PT Adira Semesta Industry
Para korban WNI langsung dibawa ke tempat transit di Wisma Haji, Pondok Gede, untuk mendapatkan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta pendampingan psikososial.
‘’Mereka akan tinggal selama tiga hari untuk menjalani pemulihan fisik dan mental, sekaligus menjalani proses asesmen hukum,’’ ujar Budi.
Sementara itu, Perdagangan manusia yang sekarang sudah masuk sebagai satu tindak pidana yang menyasar semua kelompok WNI.
BACA JUGA: Viral, Seorang Ibu Rumah Tangga jadi Korban Penculikan di Antapani, Kota Bandung
Tidak hanya laki-laki, tetapi juga perempuan, anak-anak, kelompok ekonomi lemah dapat terkena kepada masyarakat dari kelompok ekonomi menengah.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, TPPO terjadi karena banyak Pekerja Migran Indonesia unprosedural.