BIDIKNEWS – Sebanyak 3.106 Satpol PP merasa khawatir mengenai status honorer yang selama ini disandang. Terlebih pemerintah pusat sudah memberlakukan aturan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Aturan tersebut akan menghapuskan seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia. Namun, di sisi lain belum ada solusi untuk keberadaan honorer yang ada di Satpol PP.
BACA JUGA: 3.106 Tenaga Honorer Satpol PP Jawa Barat Minta Kejelasan Status!
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun mengatakan, sejauh ini keberadaan tenaga Satpol PP masih sangat dibutuhkan untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP Segel TPS di Lembang yang Belum Punya Izin
Meski begitu, uAntuk gaji yang diberikan masih jauh dari kata layak tergantung dari alokasi anggaran yang disediakan oleh APBD di setiap daerah.
Fadlun mengaku, ada anggoata Satpol PP yang menerima gaji sebesar Rp 600 per bulan. Pedapatan ini kata Fadlun sangat tidak layak.
Selain itu, anggota Satpol PP juga banyak yang tidak diberikan tunjangan resiko ketika diberikan tugas untuk melakukan penertiban dan pengamanan.
BACA JUGA: Satpol PP Segel TPS di Lembang yang Belum Punya Izin
Padahal untuk kerja di lapangan, sangat rawan terjadinya gesekan dan beresiko terjadinya bentrok dengan warga.
Meski begitu, setiap anggota Satpol PP akan selalu patuh melaksnakan tugas penertiban dan pengamanan tersebut agar bisa kondusif.
“Kami bekerja di lapangan, menghadapi risiko tinggi, mulai dari penegakan perda hingga perlindungan masyarakat. Tapi hak-hak kami, seperti tunjangan risiko, tidak diberikan,” ujarnya.