BIDIKNEWS – Sebanyak 64 anggota Polri di wilayah hukum Polda Jabar telah diberhentikan baik dengan hormat dan tidak hormat sepanjang 2024 ini.
Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, 64 Anggota polisi ini dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Mereka ada yang terlibat ke dalam tindak pidana maupun pidana seperti pelanggaran asusila, melakukan Disersi atau meninggalkan kedinasan.
BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton
‘’Ada juga annggota yang telibat penggunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak pidana lainnya,”kata Wiyagus kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (30/12).
Sebelumnnya dilansir dari tribatanews.go.id, Polda Jabar juga telah memberhentikan 28 anggota polisi pada 24 Maret 2024 lalu.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diberlakukan terhadap 28 orang anggota Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah jajaran Polda Jabar.
Adapun anggota Polri yang diberhentikan tersebut bertugas di Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta.
Kemudian ada juga yang bertugas di Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengtakan, sebagian sanksi diberikan kepada nggota kepolisian yang memiliki pangkat Bintara.
BACA JUGA: Hasil Quick Count Kalah Telak, Haru Akan Laporkan Pelanggaran !
Menurutnya, jumlah pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian pada 2024 ini meningkat jika dibandingkan pada 2023 lalu yang mencapai 39 orang.