Jumat, Mei 16, 2025

BREAKING

Hukum Dan Kriminal

MAKI Soroti Masalah Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp 130 Miliar

BIDIKNEWS – Kasus mengenai uang ganti rugi lahan akibat pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang sampai saat ini masih belum tuntas, sabab masih ada pihak-pihak yang melakukan penekanan kepada Bank BTN agar segera mencairkan uang tersebut.

Kasus ini mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sebab dalam pelaksanaannya diindikasi ada tinda pidana korupsi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, kasus masalah pembebasan Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Bandung.

BACA JUGA: Exit Tol KM 149 Padaleunyi akan Dibuka Jelang Nataru, Begini Dampaknya!

Maki mendukung upaya dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ( Bank BTN ) yang melakukan pemblokiran rekening uang ganti rugi dan sudah sesuai dengan putusan hukum.

Pemblokiran dilakukan karena proses ganti rugi lahan Jalan Tol Cisumdawu, Sumedang pada  tahap 1 tahun 2021 syarat dengan manipulasi.

‘’Pemblokiran rekening yang dilakukan Bank BTN sudah tepat dan tidak perlu lagi dipermasalahkan,’’ ujar Boyamin dalam keterangannya, Minggu, (29/12/2024)

Menurutnya, pemblokiranyang dilakukan oleh Bank BTN ini karena sudah masuk ke dalam penyelidikan dan ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak kepemilikan tanah.

BACA JUGA: Warga OKU Gugat PLN Rp 19,4 Miliar, Karena Dirugikan dengan Adanya Jalur SUTET

Dalam persidangan juga terbukti adanya dugaan pihak-pihak yang melakukan penekanan terhadap Bank BTN agar uang ganti rugi bisa dicairkan kepada ahli waris.

Akan tetapi, ahli waris ini dinyatakan belum berhak menerima uang ganti rugi, karena dindikasi ada pengalihan hak kepemilikan.

Bagi pihak-pihak yang melakukan penekanan ini dapat dikategorikan melakukan perbuatan menghalang-halangi penegakan (Obstruction of Justice) dan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: BBWS Tidak Becus!  Anggota DPRD Sumedang Geram Banjir Sering Terjadi di Cimanggung

Boyamin menilai, tudingan kepada Bank BTN yang telah melakukan pemblokiran uang ganti rugi jalan tol Cisumdawu Sumedang, adalah sangat tidak tepat.

1 2

Berita Terkait

Selengkapnya Loading...Tidak ada Lagi berita

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *