Sabtu, Februari 8, 2025
Nasional

Benarkah Beras Premium Tidak Akan Kena Tarif PPN 12 Persen?

BIDIKNEWS – Keberadaan bahan makanan pokok seperti beras premium diklaim tidak akan ken PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.

Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso membantah bahwa beras premium yang biasa di makan masyarakat akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, komoditas pangan seperti beras tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Sebab, kebutuhan pangan merupakan jenis kebutuhan strategis.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12 Persen Diprediksi Masyarakat Kelas Menengah Makin Terpuruk?

‘’Jadi kebutuhan pangan itu tetap dikecualikan dari kenaikan PPN tersebut,’’ jelas Budi kepada wartawan belum lama ini.

Meski begitu, Budi mengakui ada jenis beras yang akan kena PPN 12 persen, tapi bukan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat pada umumnya.

Budi memastikan untuk beras jenis premium yang biasa dijualan dipasaran tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Menurutnya, penerapan kenaikan tarif PPN ini tidak belaku untuk beras jenis premium, melainkan jenis beras khsusus yang biasa dijual di tempat perbelanjaan modern.

BACA JUGA: Kenaikan PPN 12 Persen, Diklaim Tidak Akan Terjadi Inflasi, Begini Prediksinya!

Pemerintah juga sudah melakukan kajian mendalam agar penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai tidak membuat harga beras naik.

Dia memastikan utnuk Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah ditetapkan pemerintah, termasuk beras premium.

Pemerintah sudah menetapkan HET beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan (Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 14.900 per kilogram.

BACA JUGA: PPN Naik jadi 12 Persen, Pemerintah Langsung Bagi-bagi Insentif!

1 2

Berita Terkait