BIDIKNEWS– Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan akan menaikan PPN 12 persen berlaku pada 1 Januari 2025 nanti.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengklaim kenaikan PPN 12 persen tersebut akan diberlakukan secara selektif. Terutama untuk kategori barang mewah.
BACA JUGA: Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Porsi, Begini Menunya Kata Kepala BGN!
‘’Kenaikan PPN 12 persen ini sudah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,’’ ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk barang yang didikenakan PPN diantaranya beras, daging, telur hingga ikan dan susu.
Selain itu, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air juga bebas dari mpengenaan PPN 12 persen.
BACA JUGA: Prabowo Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas jadi Rp 10 ribu, Apa Saja Menunya?
Kendati begitu, pengenaan PPN akan tetap berlaku pada produk minyak goreng dan terigu, namun hanya dikenakan 11 persen.
Selain itu, pemerintahan Presiden Prabowo juga akan memberikan stimulus untuk pembelian mobil Hybrid dan listrik yang diimpor dalam bentuk utuh (Built Up) atau rakitan.
Insentif pembelian untuk kendaraan juga akan diberikan untuk kendaraan yang memiliki tingkat kandungan komponen dari dalam negeri.
BACA JUGA: Rumah Mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung Digrebek Polisi, Diduga jadi Tempat Produksi Narkoba