Sabtu, Februari 8, 2025
DaerahInfo Teknologi

KPID Jabar Desak Revisi UU Penyiaran yang Sudah Tidak Relevan

BIDIKSNEWS – Keberadaan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran harus dilakukan revisi. Sebab, saat ini kondisinya sudah tidak relevan dengan perkembangan informasi berbasis internet.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID Jabar ) Adiyana Slamet mengatakan, Undang-Undang No 32 tahun 2002 butuh adaptasi. Sebab saat ini banyak sekali peredaran media berbasis internet atau over the top (OTT).

Menurutnya, saat ini media sudah ditidak lagi memanfaatkan frekuensi, namun sudah berbasis digital dengan memanfaatkan streaming di Internet.

BACA JUGA: LPS Sudah Gelontorkan Uang Rp 2,82 Triliun untuk Bank yang Bermasalah.

‘’Ini kan banyak media, seperti Netflix, Vidio, hingga Disney+, HBO, belum ditambah yang menggunakan platform media sosial, seperti live streaming,’’ujar adiyana dalam keterangannya, dikutip Rabu, (19/12/2024).

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan KPID belum bisa menyentuh ke ranah tersebut. Sebab tidak memiliki landasan hukum yang jelas mengaturnya.

BACA JUGA: Viral, Seorang Ibu Rumah Tangga jadi Korban Penculikan di Antapani, Kota Bandung

Seharusnya, lanjut Adiyana, ketika aturan ini direvisi KPID juga bisa melakukan pengawasan dan kontrol atas tayangan yang menggunakan basis internet.

BACA JUGA: 12 BPR Terpaksa Ditutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya!

1 2

Berita Terkait