BIDIKNEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo telah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) menjadi 12 persen yang berllaku pada 1 Januari 2025 nanti.
Kenaikan tarif pajak tersebut telah sesuai dengan amanat undang – undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Meski tarif pajak PPN naik, pemerintahan Presiden Prabowo juga memberikan 15 kebijakan baru berupa insentif fiskal yang bertujuan kompensasi kenaikan PPN itu.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Tarif Pajak PPN 12 Persen Masih Lebih Kecil dari Negara Lain
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, pemerintah akan mendapatkan potensi penerimaan negara sebesar Rp 75 triliun dari kenaikan PPN itu.
‘’Jadi potensi penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 75 triliun dari kenaikan PPN 12 persen itu,’’ ujarnya,’’ kata Febrio dalam keterangannya belum lama ini, dikutip Rabu, (18/12/2024).
Dari penerimaan itu, pemerintah akan memberikan insentif untuk masyarakat sebagai bentuk kompensasi atas kenaikan PPN sebesar Rp 40 triliun.
BACA JUGA: Prabowo Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas jadi Rp 10 ribu, Apa Saja Menunya?
15 Insentif tersebut terdiri dari Fiskan dan Non Fiskal akan diberikan utuk menopang pertumbuhan perekonomian termasuk di dalamnya untuk mendukung pertumbuhan industri agar lebih berkembang.
Berikut ini 15 Insentid Fiskal dan Non fiskal yang diberikan pemerintahan Presiden Prabowo:
Untuk produk Minyak Goreng merek Minyakita, Tepung terigu, gula PPN akan ditanggun pemerintah sebesar 1 gpersen dengan alokasi anggaran masing-masing sebesar sebesar Rp 900 miliar dan untuk gula Rp 437 miliar.
BACA JUGA: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Tidak Akan Cukup di Papua
Pemerintahan Presiden Prabowo juga akan memmberikan bantuan pangan selama 1 bulan untuk 16 juta keluarga seberat 10 Kg per bulan dengan alokasi anggaran Rp 4,6 triliun.
Selain itu, ada diskon biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan yang memiliki daya di bawah 2.200 VA untuk 81,1 juta pelanggan R1 subsidi dan non subsidi maksimal Rp 5,4 triliun dengan kebutuhan anggaran Rp 10,8 triliun.
BACA JUGA: Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10.000 Per Porsi, Begini Menunya Kata Kepala BGN!