BIDIKNEWS – Sebagian masyarakat perokok saat ini banyak yang beralih menghisap rokok murah dan roko tanpa cukai atau rokok ilegal yang banyak beredar di pasaran.
Fenomena ini terjadi ketikan tarif cukai pada 2023 sampai dengan 2024 mengalami kenaikan signifikan. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat beralih ke rokok yang harganya lebih murah.
Daya beli masyarakat yang semakin turun menambah penurunan penjualan rokok resmi dipasaran. Kenaikan ini tidak menyebabkan masyarakat berhenti merokok. Tapi malah beralih ke rokok murah dan ilegal.
Peredaran rokok ilegal tiap tahunnya mengalami peningkatan. Pada 2022 lalu Bea Cukai mengamankan 12,43 juta batang rokok ilegal.
BACA JUGA: Waspada Anggur Shine Muscat Diduga Mengandung Residu Zat Kimia Berbahaya!
Untuk kerugian negara mencapai Rp9,42 miliar. Kemudian angka ini mengalami peningkatan dan melonjak drastis pada 2023 yang mencapai 13,09 juta batang rokok yang memiliki potensi kerugian Rp12,71 miliar.
Sedangkan pada 2024 ini sampai dengan September kembali mengalami kenaikan dengan diamankan 13,69 juta batang rokok ilegal.
Direktur Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Prof. Candra Fajri Ananda menilai, fenomena masyarakat yang berganti ke rokok ilegal karena faktor daya beli yang turun.
BACA JUGA: Bencana di Wilayah Cekungan Bandung Selalu Mengintai