Sabtu, Februari 8, 2025
Headline

Proyek Gedung Rawat Intensif Rumah Sakit Jiwa Mangkrak, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar!

BIDIKNEWSProyek Gedung Rawat Intensif yang dikerjakan oleh UPTD Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat saat ini kondisinya masih mangkkrak. Sehinga sudah seharusnya mendapat atensi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Akan tetapi, setelah berjalan hampir dua tahun kasus itu belum terjamah oleh APH. Baik di Polda maupun Kejati Jabar.

Proyek pembangunan Gedung Rawat Jiwa Intensif saat ini masih terbengkalai dan tidak ada kelanjutannya, Padahal proyek tersebut telah memakan total biaya belasan miliar.

Proyek itu, kini telah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) pada tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar lebih.

BACA JUGA: Proyek SMAN 1 Subang dengan Anggaran DAK Rp 1,7 M Diduga Dikerjakan Kerabat Dekat Kepsek?

Syarat dengan Kejanggalan

Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Sistem Elektronik ( LPSE ) diketahui proyek tersebut memiliki pagu senilai Rp 25 Miliar.

Proyek dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT Pubagot Jaya Abadi ( PJA ) yang beralamat di Ujung Menteng Businnes Center Blok A No. 39 Lt. 2 No. 202 Jl. Raya Hamengkubuwo IX KM.25 Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung – Jakarta Timur.

Untuk harga penawaran yang ditawarkan oleh PT PJA  sebesar Rp 19,8 miliar. Sedangkan pemenang lelang sebagai konsultasi pengawas adalah CV Rajaya Rekayasa dengan nilai paket Rp 403 juta.

Dalam penentuan lelang sendiri, proyek tersebut syarat dengan kejanggalan dimana tiga perusahaan terpilih dengan harga penawaran paling tinggi ditetapkan sebagai pemenang.

BACA JUGA: Miris! Akses Jalan Ke Rumah Bupati Bandung di Desa Tegalluar Selalu jadi Langganan Banjir

Sedangkan dua perusahaan lainnya yang memiliki harga lebih rendah justru tersingkir dari pelaksanaan proyek itu.

Hasil LHP BPK RI Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat

Sementara itu, berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2022, Gedung Rawat Jiwa Intensif disebutkan, sebagai pemenang tender PT PJA telah menandatangani Kontrak Nomor 11897/HUB.03.07.03/RSJ pada 11 Juli 2022.

Untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Juli s.d. 22 Desember 2022.

Dalam LHP BK disebutkan, untuk konsultan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT MBS – PT HES dan PT NKP KSO.

BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton

Konsultan pengawas  pembangunan gedung rawat intensif rumah sakit jiwa jawa barat ini, berbeda dengan hasil pemenang yang tersaji dalam LPSE yang dimenangkan oleh CV Rajaya Rekayasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukan bahwa Penyedia belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Selain itu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga tidak sesuai ketentuan. Sebab, pembayaran termin melebihi progres fisik pekerjaan.

Berdasarkan pemeriksaan fisik BPK RI juga menemukan kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Jagoan PKS pada Tumbang, Kenapa?

BPK juga tidak menemukan berita acara serah terima pekerjaan pertama dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akan tetapi, sampai dengan pemeriksaan berakhir, penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp 17,8 miliar dengan pemberian dilakukan selama 5 tahap dari Agustus sampai Desember 2022.

1 2

Berita Terkait