Sabtu, Februari 8, 2025
Hukum Dan KriminalNasional

11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online Diduga Lakukan Pencucian Uang

BIDIKNEWS – Pelaku kasus judi online akan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digiral ( Komdigi ).

Hal ini, akan berimplikasi para pelaku akan jatuh miskin karena harta dari hasil judi online akan dirampas oleh negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, selain para pelaku yang sudah tertangkap, pihaknya juga akan memburu pelaku lain yang terlibat.

Sejauh ini para pelaku yang sudah, ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 17 orang. 11 di antaranya pegawai Komdigi.

‘’Dalam kasus ini polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar berupa pecahan rupiah dan dolar singapura,’’ ujar Ade kepada wartawan, Jumat, (08/11/2024).

Polisi juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang saat ini bestatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian telah menyita uang dengan jumlah Rp 73 miliar.

Setelah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi, penyidik menyita uang berupa pecahan rupiah, dollar Singapura

‘’Totalnya ada Rp73.723.488.957 yang terdiri dari Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau jika di rupiahkan berjumlah Rp35.043.272.457,” kata Ade.

1 2

Berita Terkait