12 BPR Terpaksa Ditutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya!

Keberadaan BPR tengah jadi perhatian oleh OJK. Sebab belum lama ini ada 12 bank terpaksa harus dicabut izin operasionalnya.
BPR Bagong yang sudah lebih dahulu dilakukan penutupan oleh OJK

BIDIKNEWS –  Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) saat ini, tengah menjadi perhatian serius oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Sebab belum lama ini ada 12 bank terpaksa harus dicabut izin operasionalnya.

Berdasarkan informasi dari Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) setiap tahunnya ada sekitar 6 BPR yang kondisinya tidak baik. Hal ini disebabkan keselahan dalam pengelolaan manejemen.

BACA JUGA: LPS Sudah Gelontorkan Uang Rp 2,82 Triliun untuk Bank yang Bermasalah.

Kepala LPS Purbaya dalam konferensi pers mengatakan, bangkrutnya beberapa BPR di daerah bukan karena masalah kondisi ekonomi. Melainkan kepada kesalahan dalam pengelolaan atau miss manejemen.

‘’Jadi untuk langkah selanjutnya kami juga, akan terus melakukan koordinasi dengan OJK yang menangani masalah tersebut,’’ ujar Purbaya dalam keterangan persnya dikutip, Sabtu, (07/12/2024).

Menurut Purbaya, permasalahan BPR yang ada di daerah kerap menimbulkan kegaduhan di mayarakat sehingga dapat menciptakan iklim perbangkan yang tidak kondusif.

BACA JUGA: Polda Jabar Bongkar Pabrik Pupuk Palsu di Cipatat, Bandung Barat dengan Kapasitas Produksi 5 Ton

Untuk mengatasi masalah itu, Purbaya mengaku LPS telah mendapatkan anggaran untuk memberikan pembayaran jaminan terhadap 12 BPR yang bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *